Alasan Pinjam Beli Beras, Motor Petani Sawit di Prabumulih Dibawa Kabur
 
                                    Hardik pelaku penggelapan motor saat diamankan di polsek RKT-Foto: PRABU/PALPOS.ID-
BACA JUGA:Petugas P2U Lapas Kayuagung Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Roti Hatari!
Karena perbuatannya tersebut kata Kasi Humas, Hardik dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp900 ribu," tegas AKP Barisi Sijabat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                        

 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                
 
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                