Iklan DISWAY AWARD
Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Cabuli Muridnya Hingga Hamil, Keluarga korban Tak puas Dituntut 15 Tahun Penjara, Minta Guru ngaji ini dihukum

Cabuli Muridnya Hingga Hamil, Keluarga korban Tak puas Dituntut 15 Tahun Penjara, Minta Guru ngaji ini dihukum

Sidang kasus asusila dilakukan guru ngaji terhadap muridnya hingga hamil, Selasa 2 Desember 2025, -Foto: M Mahendra Putra/Palembang pos-

Menurutnya, terdakwa diduga memanfaatkan posisi dan kepercayaan yang diberikan lingkungan masjid untuk mendekati korban.

Dengan nada ancaman, terdakwa memaksa korban melakukan tindakan yang tidak pantas dilakukan terhadap anak, hingga kejadian tersebut berlangsung berulang kali.

BACA JUGA:Korupsi LRT Palembang, Saksi Waskita Karya Tegaskan Tak ada Dokumen Pembanding Tander Proyek

BACA JUGA:Sempat Mangkir, 1 Tersangka KUR Mikro Bank Sumsel Babel Ditahan Jaksa

“Yang membuat kami sangat prihatin adalah lokasi kejadian, yang seharusnya menjadi tempat ibadah. Namun justru dimanfaatkan terdakwa untuk melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji terhadap anak,” jelas Fara.

Ia menambahkan, akibat serangkaian kejadian tersebut, korban akhirnya hamil pada usia 13 tahun dan melahirkan.

Kondisi ini menyebabkan trauma mendalam bagi korban, yang masih berada dalam usia sekolah.

Apalagi, dikatakan Fara perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara berulang dan menurut pengakuannya sudah melakukan perbuatan terhadap korban sebanyak 3 kali.

Untuk itu, Fara sepakat bahwa hukuman yang dituntut jaksa belum mencerminkan beratnya persoalan ini.

Ia meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan maksimal, guna memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.

“Jika hukuman terlalu ringan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk. Pelaku kejahatan terhadap anak wajib dihukum dengan tegas,” katanya.

"Ini bukan masalah ada atau tidaknya itikad baik dari keluarga terdakwa, melainkan perbuatan itu dilakukan terhadap anak dibawah umum yang telah merusak masa depannya sendiri," tambahnya.

Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.(vot)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: