Eks Kadis Perkimtan Kota Palembang dan Dirut CV Ditahan Jaksa, Rugikan Negara Rp1,6 Milyar, Ini Dia kasusnya
Kajari Palembang M Ali Akbar, didampingi Kasi pidsus Arjansyah dan Kasubsi Intelijen M Fahri saat merilis perkara kasus korupsi Perkimtan kota Palembang, Jumaat 05 Desember 2025.-Foto: M Mahendra Putra/ Palembang pos-
Selain itu juga dalam penyidikan tersebut juga ditemukan adanya dugaan aliran dana kepada Agus Rizal selaku Mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang/Pengguna Anggaran dan Dedi selaku Direktur CV. Mapan makmur bersama.
Para tersangka ini ditahan berdasarkan surat Penetapan tersangka dengan Nomor :TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025 dan telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-7873/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025 dan Sdr, DT dengan Surat Penetapan dengan Nomor : TAP-8/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025 dan telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-7871/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025.
BACA JUGA:Oh ini Ternyata Alasannya Dian Nekat Rampok Dan Habisi Menantu Toko Kerupuk Suwandi
BACA JUGA:Wow, Jaksa jerat H Abdul Halim Pasal Berlapis, Didakwa Rugikan Rp 127 Milyar
Keduanya dijerat Jaksa dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(vot)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



