Iklan DISWAY AWARD
Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Eks Kadis Perkimtan Kota Palembang dan Dirut CV Ditahan Jaksa, Rugikan Negara Rp1,6 Milyar, Ini Dia kasusnya

Eks Kadis Perkimtan Kota Palembang dan Dirut CV Ditahan Jaksa, Rugikan Negara Rp1,6 Milyar, Ini Dia kasusnya

Kajari Palembang M Ali Akbar, didampingi Kasi pidsus Arjansyah dan Kasubsi Intelijen M Fahri saat merilis perkara kasus korupsi Perkimtan kota Palembang, Jumaat 05 Desember 2025.-Foto: M Mahendra Putra/ Palembang pos-

Selain itu juga dalam penyidikan tersebut juga ditemukan adanya dugaan aliran dana kepada Agus Rizal selaku Mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang/Pengguna Anggaran dan Dedi selaku Direktur CV. Mapan makmur bersama.

Para tersangka ini ditahan berdasarkan surat Penetapan tersangka dengan Nomor :TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025 dan telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-7873/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025 dan Sdr, DT dengan Surat Penetapan dengan Nomor : TAP-8/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember  2025 dan telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-7871/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025.

BACA JUGA:Oh ini Ternyata Alasannya Dian Nekat Rampok Dan Habisi Menantu Toko Kerupuk Suwandi

BACA JUGA:Wow, Jaksa jerat H Abdul Halim Pasal Berlapis, Didakwa Rugikan Rp 127 Milyar

Keduanya dijerat Jaksa dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(vot)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: