Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Tegas Berantas Korupsi, Kejari Banyuasin Tetapkan Tersangka Kasus Hibah PMI Rugikan Negara Rp 325 juta

Tegas Berantas Korupsi, Kejari Banyuasin Tetapkan Tersangka Kasus Hibah PMI Rugikan Negara Rp 325 juta

Erni Yusnita SH MH Kepala kejaksaan Negeri Banyuasin -foto: M Mahendra putra/Palembang Pos-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Wardiah Mantan bendahara Palang merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin 2019-2024 ditetapkan tersangka oleh penyidik bidang pidana Khusus Kejaksaan negeri Banyuasin atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah, Selasa 09 Desember 2025.

Penetapan tersangka ini menjadi kasus pembuka sekaligus menandakan komitmen dimasa awal jabatan Erni Yusnita SH MH sebagai Kepala kejaksaa  Negeri Banyuasin untuk serius memerangi korupsi di bumi Sedulang setudung. 

" Ini adalah bentuk komitmen kami, bertepatan dengan hari anti korupsi, kami menetapkan 1 orang tersangka pada kasus dana hibah PMI Banyuasin, kami berharap Banyuasin tercinta ini kedepannya akan lebih baik dan bersih dari tindak pidana Korupsi, " Jelas Erni Yusnita.

Selain itu, Kejari Banyuasin menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi,  khususnya pada pengelolaan dana organisasi kemanusiaan.

BACA JUGA:Kajari OKI Beberkan Capaian Kinerja di Bidang Tipikor TA 2025

BACA JUGA:Fakta sidang : Ada 4 Penyimpangan Fatal di Proyek Revitalisasi Pasar Cinde

Diketahui, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.6.19/Fd.2/12/2025, berdasarkan dua alat bukti sah sesuai Pasal 183 dan 184 KUHAP.

Wardiah sendiri diketahui menjabat sebagai Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat Dinas Kesehatan Banyuasin periode 2017-2023.

Selain itu, ia merangkap sebagai Bendahara PMI Banyuasin sejak 30 September 2019 hingga 2024 posisi yang memberinya akses penuh terhadap aliran dana hibah PMI.

Dalam penyidikan, Kejari menemukan adanya dugaan penyimpangan serius dalam penggunaan dana hibah PMI tahun 2019-2021.

BACA JUGA:Terdesak Mas Kawin, Pria ini Nekat Bawa kabur N-Max COD-an di Facebook

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Sidang Alex Noerdin Berlanjut, Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim

W diduga membuat kegiatan fiktif, Melakukan mark up harga, Menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan, Tidak memedomani Juknis Keuangan PMI 2012 dan Petunjuk Pelaksanaan Tata Kelola Keuangan PMI 2012.

BPKP Provinsi Sumatera Selatan mencatat kerugian negara mencapai Rp325.362.572, atau lebih dari 40% dari total dana hibah sebesar Rp800 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: