Tim Penyidik Kejari OKI Kembali Geledah KUPP Kelas III Sungai Lumpur
Tim Penyidik saat hendak naik perahu ketek dengan membawa barang sitaan.-Foto:Dokumen Palpos-
BORGOL,PALPOS.CO - Tim Penyidik Kejari OKI kembali menggeledah yang ketiga terkait tindak lanjut Perkara OTT Kepala Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI, Sabtu, 6 Juni 2026.
Kasus ini mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi atau suap yang berhubungan dengan Pelayanan Pembuatan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di KUPP Kelas III Sungai Lumpur Tahun 2021 sampai dengan 2026.
Adapun Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (KUPP) Kelas 3 Sungai Lumpur yang berada di wilayah Kecamatan Cengal.
Kasi Intel Kejari OKI, Agung mengatakan, dari penggeledahan dilakukan penyitaan berupa:
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi KUR di OKI Segera Disidang, Berkas Perkara Telah Dilimpahkan
1. Satu bundel Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampirannya yang diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Lumpur Tahun 2026.
2. Satu bundel Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampirannya yang diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Lumpur Tahun 2025.
3. Satu bundel Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampirannya yang diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Lumpur Tahun 2024.
"Adapun terhadap barang bukti telah dilakukan penyitaan dari Sdr. HA selaku Security KUPP Kelas III Sungai Lumpur (selaku TKS) yang pada saat itu berada di lokasi," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



