Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Polres PALI Ungkap Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan

Polres PALI Ungkap Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan

Polres PALI Ungkap Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan-Foto:Dokumen Palpos-

Setiap informasi akan kami dalami melalui proses penyelidikan untuk memastikan penanganannya sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Dedy.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Hasil Ungkap Kasus di Desa Tugu Agung, Polres OKI Musnahkan 994 Butir Ekstasi

BACA JUGA:‎Oknum Perwira Tinggi TNI-AL Dilaporkan Ke Puspom TNI Atas Dugaan Perzinahan

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta menyiapkan pengujian barang bukti sesuai prosedur penyidikan.

Berdasarkan bahan laporan yang tersedia, RB berstatus sebagai petani dan diduga berperan sebagai pengedar.

Namun, proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami asal barang, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta rangkaian peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres PALI dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Penindakan dilakukan berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan guna mencegah penyalahgunaan maupun peredaran narkotika yang dapat berdampak terhadap keamanan dan kehidupan masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel terus mendorong pengungkapan kasus narkotika hingga ke wilayah jajaran.

“Polda Sumsel terus mendorong jajaran untuk melakukan penegakan hukum secara profesional dan berdasarkan informasi serta fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Nandang.

Tersangka saat ini menjalani proses hukum di Polres PALI. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: