Tiga Mantan Dewan ME Dituntut Berbeda
Suasana persidangan tiga mantan anggota DPRD Muara Enim secara virtual.Foto:Febi/Palpos.id--
Sementara itu, Khoirozi SH MH Kuasa Hukum terdakwa Faizal Anwar, Wilian Huien dan Tjik Melan, mengatakan, bahwa kliennya tidak mengaku dan tidak mengembalikan uang. Terkait tuntutan tersebut, kata dia tidak ojektif dari fakta persidangan tidak terbukti menerima gratifikasi. “Kita akan ajukan pledoi minggu depan,” ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


