Iklan DISWAY AWARD
Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Polisi Gerebek Gudang BBM Oplosan di Kertapati, Begini Modusnya

Polisi Gerebek Gudang BBM Oplosan di Kertapati, Begini Modusnya

Gudang BBM oplosan di Kertapati Palembang yang digerebek aparat Polda Sumsel-foto : abdus salam-palpos-

"Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 54 UU Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 miliar," tutup Barly. (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait