Iklan BANNER PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV SUMSEL
Iklan Astra Motor

Akhirnya Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Majelis Hakim...

Akhirnya Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Majelis Hakim...

Sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023, hingga menjadi dasar JPU Kejagung mengajukan banding..-Palpos.id-Youtube

"Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis, Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ujar Wahyu.

Dimana, selain Bharada E, Ferdy Sambo juga diyakini ikut menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock.

BACA JUGA:Polwan Pangkat Kompol Menjerit Minta Tolong Saat Diperiksa Ferdy Sambo

BACA JUGA:Polri Tolak Pengunduran Diri Irjen Pol Ferdy Sambo, Uang Pensiunan Lewat

"Majelis hakim memperoleh keyakinan cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock," tutur Hakim Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Humas Polri, dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup.

Sementara Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo yang terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut, dituntut JPU 8 tahun penjara. *

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: berbagai sumber