Ternyata Ini Modus Guru Bimbel Cabuli Murid, Ini Penjelasan Wakapolres Prabumulih...
Heri Gunawan pelaku cabul sesama jenis terhadap anak dibawah umur saat diinterogasi Kasatreskrim AKP Alita Firman, Rabu 22 Februari 2023.-Palpos.id-
"Kemudian Pasal 82 yang berbunyi setiap orang sebagaimana dimaksud pasal 17 dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," tegasnya. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


