Beredar Isu Kades dan ASN Nikah Siri, Dinkes dan Inspektorat Ogan Ilir Angkat Bicara...
Kades Payakabung FR (tengah), bersama ASN berinisial WD (Kiri), dan Istri Sah FR (Kanan).-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Prioritas Pembangunan Tahun 2023 Terancam Direalokasi, Ini Kata Forum Kades Banyuasin III
Menurut Pasal 15 Ayat 2, ASN wanita yang melanggar tersebut akan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


