Iklan DISWAY AWARD
Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Pasal Hutang Nyawa Melayang, Berikut Kronologisnya...

Pasal Hutang Nyawa Melayang, Berikut Kronologisnya...

Pelaku Iin Wensi beserta barang bukti diamankan Team Trabazz Polsek Gunung Megang.-Foto: Febi-Palpos.Id

Selanjutnya Team Trabazz di backup oleh Tim Opsnal Polsek Sungai Rotan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti satu bilah pisau bergagang kayu berwana Kuning kecoklatan dan bersarung kulit berwarna coklat dengan panjang sekitar 10 cm, satu bilah Senjata tajam jenis parang bergagang plastik warna hijau kebiruan dengan panjang sekitar  60 cm.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu lembar pakaian korban warna merah merk Conection pada saat kejadian, satu lembar kain (taplak meja) warna putih motif biru batik yang digunakan untuk penahan luka korban, satu  lembar sweater berwarna biru dongker milik pelaku dan satu unit sepeda motor Honda Supra x 125 warna hitam merah nopol BG 3853 DAO pada saat kejadian.

“Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan  palpos.palpos.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/11767/pasal">Pasal 351 ayat  3 KUHPidana,” jelasnya.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: