Syarat dan Prosedur Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan Sesuai RUU Cipta Kerja
Syarat dan Prosedur Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan Sesuai RUU Cipta Kerja.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Selain itu, dengan kehadiran konseling dan informasi pasar kerja, peserta memiliki peluang lebih besar untuk menemukan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan pengalaman yang dimiliki.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


