Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Kabupaten Muba Timur Paling Siap Diwujudkan
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Kabupaten Muba Timur Paling Siap Diwujudkan.--Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Kabupaten Muba Timur Paling Siap Diwujudkan.
Rencana pemekaran wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) terus bergelora dan menjadi pembahasan serius para elit politik.
Bahkan, dalam pemekaran wilayah Sumatera Selatan kali ini fokus pembentukan Kabupaten Muba Timur yang siap memisahkan diri dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Selain itu, dengan usulan pemekaran wilayah Sumatera Selatan ini, Kabupaten Musi Banyuasin tengah bersiap memasuki babak baru dalam sejarah pembangunan dan tata kelola wilayahnya.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Tiga Kabupaten Baru Pisah Dari Kabupaten Muba
Menariknya, harapan dan aspirasi masyarakat untuk melihat wilayah mereka berkembang kian nyata dengan munculnya usulan pemekaran wilayah Sumatera Selatan dengan pembentukan Kabupaten Muba Timur, Kabupaten Musi Ilir, dan Kabupaten Musi Ilir Utara.
Dari ketiga usulan pemekaran wilayah Sumatera Selatan ini, rencana pembentukan Kabupaten Muba Timur menjadi yang paling menonjol dan paling siap direalisasikan.
Dan upaya pemekaran wilayah Sumatera Selatan ini bukanlah hal baru, bahkan berkas administrasi sebagai salah satu syarat utama telah lengkap dan telah diajukan kepada kementerian terkait.
Terakhir, pemekaran wilayah Sumatera Selatan ini diyakini akan membawa dampak positif dalam berbagai aspek, mulai dari pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga penciptaan peluang ekonomi baru.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Dua Kabupaten Baru Pisah Dari Muara Enim
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Provinsi Jasela Masih Tataran Aspirasi Publik
Presidium Kabupaten Muba Timur (PKMT) terus menyalakan semangat perjuangan, meski moratorium pembentukan DOB masih diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Berkas administrasi sebagai salah satu syarat utama telah lengkap dan telah diajukan kepada kementerian terkait.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: palpos.disway.id


