Iklan DISWAY AWARD
Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

AJI dan KMS Gelar Aksi Solidaritas Dukung Tempo, Lawan Gugatan Rp200 Miliar Menteri Amran Sulaiman

AJI dan KMS Gelar Aksi Solidaritas Dukung Tempo, Lawan Gugatan Rp200 Miliar Menteri Amran Sulaiman

AJI dan KMS Gelar Aksi Solidaritas Dukung Tempo, Lawan Gugatan Rp200 Miliar Menteri Amran Sulaiman.--Dokumen Palpos.id

Tempo, kata mereka, tetap dapat menerbitkan berita, namun akurasi pemberitaan serta kepatuhan terhadap PPR perlu diuji di pengadilan.

4. Pengadilan sebagai Ruang Menguji Kebenaran

Kuasa Hukum Kementan menyebut jalur hukum adalah forum paling objektif dan transparan untuk menyelesaikan persoalan.

Mereka menilai tudingan bahwa gugatan Mentan adalah upaya pembungkaman merupakan framing yang menyesatkan publik.

Melalui hak jawab ini, Kuasa Hukum Kementan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya mengembalikan integritas informasi, menghormati mekanisme Dewan Pers, serta membela harga diri petani Indonesia. 

Mereka mengajak publik melihat persoalan ini secara objektif bahwa demokrasi hanya kuat jika kebenaran diuji secara terbuka.

Sedangan sebelumnya, Pemimpin Redaksi (Pimred) Tempo, Setri Yasra, gugatan Mentan Amran Sulaiman tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers karena dapat membuka peluang bagi pejabat publik untuk menghindari mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers.

“Setelah puluhan tahun kita memiliki UU Pers, ternyata masih ada pejabat publik yang belum memahami substansinya,” kata Setri.

Ia menegaskan bahwa Tempo telah melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers dan selalu siap menjalani proses koreksi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Perselisihan antara Menteri Amran dan Tempo sendiri bermula dari laporan investigasi Tempo pada 16 Mei 2025 yang mengulas kebijakan Bulog dalam menyerap gabah kualitas apa pun (any quality). 

Kebijakan itu disebut memicu penurunan mutu gabah di tingkat petani.

Keberatan atas judul poster pemberitaan kemudian diajukan ke Dewan Pers. 

Hasilnya, lembaga itu menyimpulkan Tempo melanggar dua pasal Kode Etik Jurnalistik serta menerbitkan sejumlah rekomendasi.

Rekomendasi tersebut telah dipenuhi Tempo dalam waktu 2×24 jam. 

Namun, Menteri Amran tetap melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan melalui perkara bernomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Proses sidang masih berjalan hingga saat ini.

Tempo pun menerima dukungan dari berbagai pihak termasuk dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) dalam menghadapi gugatan sang menteri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber