Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta Terus Mengalir
Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta Terus Mengalir.--Dokumen Palpos.id
Pada masa sebelum kemerdekaan, wilayah Surakarta memiliki status yang hampir serupa dengan Yogyakarta sebagai kerajaan yang diakui oleh pemerintah Hindia Belanda dan kemudian Republik Indonesia.
Namun, setelah integrasi wilayah ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, status istimewa Surakarta perlahan menghilang.
Sementara Yogyakarta berhasil mempertahankan status keistimewaannya berdasarkan peran aktif Sultan Hamengkubuwono IX dalam perjuangan kemerdekaan, Surakarta kehilangan momentum tersebut akibat konflik sosial dan politik internal yang terjadi pada 1946.
Kini, puluhan tahun kemudian, dorongan untuk menghidupkan kembali status istimewa bagi Surakarta kembali mengemuka.
Para pengusul menyebutkan bahwa Surakarta memiliki legitimasi historis dan kultural yang kuat untuk menyandang status sebagai provinsi istimewa.
Wilayah yang Diusulkan Masuk Daerah Istimewa Surakarta
Rencana pemekaran Provinsi Jawa Tengah ini mencakup pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta dengan wilayah sebagai berikut:
Kota Surakarta (ibukota provinsi)
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Klaten
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Sragen
Wilayah-wilayah ini secara budaya dan historis memiliki kedekatan erat dengan Keraton Surakarta dan dianggap sebagai bagian dari wilayah pengaruh budaya Mataram Islam yang diwarisi dari kerajaan-kerajaan sebelumnya.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kota Parung Untuk Menjawab Tantangan Pembangunan
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kota Lembang Untuk Penguatan Sektor Unggulan
Tujuan dan Harapan dari Pemekaran
Usulan pemekaran ini tidak semata-mata didorong oleh pertimbangan administratif atau ekonomi, melainkan juga berbasis pada keinginan untuk mengangkat kembali kejayaan budaya Jawa.
Dengan menjadi daerah istimewa, Surakarta diharapkan mampu memiliki kewenangan lebih besar dalam mengelola kebijakan kebudayaan, pendidikan berbasis lokal, dan pengembangan pariwisata berbasis budaya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: palpos.disway.id


