Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Dugaan Pemerasan Proyek Rp10 Miliar, Wabup PALI Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejati Sumsel

Dugaan Pemerasan Proyek Rp10 Miliar, Wabup PALI Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejati Sumsel

Dugaan Pemerasan Proyek Rp10 Miliar, Wabup PALI Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejati Sumsel.--Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.CO – Dugaan Pemerasan Proyek Rp10 Miliar, Wabup PALI Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejati Sumsel.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait proyek senilai Rp10 miliar yang akan dikerjakan di wilayah Kabupaten PALI.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers yang digelar di Palembang pada Rabu malam, 3 Juni 2026.

Selain IT, penyidik juga menetapkan seorang ASN yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

BACA JUGA:Praperadilan Kades Lubuk Muda Ditolak, Penyidikan Dugaan Korupsi APBDes Kembali Dilanjutkan

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi KUR di OKI Segera Disidang, Berkas Perkara Telah Dilimpahkan

Kedua tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Ditetapkan Tersangka Setelah Penyidik Kantongi Alat Bukti

Dalam keterangannya kepada awak media, Kajati Sumsel menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Menurut Ketut Sumedana, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pihak swasta yang akan mengerjakan proyek pembangunan di Kabupaten PALI dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, maka keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pihak swasta terkait proyek yang akan dikerjakan di Kabupaten PALI," ujar Ketut.

BACA JUGA:Polres Muratara dan Kejati Sumsel Sinergi Tangani Dugaan Korupsi Pejabat BKPSDM, Penetapan Tersangka Mendekat

BACA JUGA:Kasus Korupsi KUR BSB Martapura OKU Timur, 2 Mantan Pimpinan Cabang Jadi Tersangka

Penyidik menduga terdapat permintaan sejumlah uang kepada pihak pelaksana proyek sebagai syarat agar pekerjaan tersebut dapat berjalan sesuai rencana.

Temuan tersebut menjadi dasar utama bagi penyidik untuk menetapkan kedua pihak sebagai tersangka dalam perkara yang saat ini menjadi perhatian publik Sumatera Selatan.

Diduga Terima Bagian Rp1 Miliar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber

Berita Terkait