Pemekaran Wilayah Aceh: Wacana Provinsi Aceh Leuser Antara Bagian Perjuangan Panjang Masyarakat Lokal
Pemekaran Wilayah Aceh: Wacana Provinsi Aceh Leuser Antara Bagian Perjuangan Panjang Masyarakat Lokal.--Dokumen Palpos.id
PALPOS.CO – Pemekaran Wilayah Aceh: Wacana Provinsi Aceh Leuser Antara Bagian Perjuangan Panjang Masyarakat Lokal.
Wacana pemekaran wilayah Aceh kembali menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait aspirasi pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA).
Gagasan pemekaran wilayah Aceh tersebut bukan merupakan isu baru, melainkan bagian dari perjuangan panjang masyarakat dan tokoh daerah di kawasan pedalaman Aceh yang menginginkan percepatan pembangunan, pemerataan pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan.
Aspirasi pemekaran wilayah Aceh dengan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara mencakup enam kabupaten/kota, yakni Kabupaten Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Singkil, Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Kota Subulussalam.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Barat: Wacana Kabupaten Pasaman Utara dengan Potensi Alam Yang Memukau
Keenam wilayah pemekaran wilayah Aceh tersebut selama ini menjadi bagian penting dari kawasan pedalaman dan perbatasan Aceh yang memiliki karakter geografis, potensi ekonomi, serta kekayaan budaya yang beragam.
Dan wacana pemekaran wilayah Aceh dengan pementukan Provinsi Aceh Leuser Antara tidak hanya berkaitan dengan perubahan struktur administrasi pemerintahan.
Bagi masyarakat pendukung pemekaran wilayah Aceh ini, pembentukan daerah otonom baru diharapkan dapat menjadi salah satu jalan untuk mempercepat pembangunan wilayah, memperpendek rentang pelayanan pemerintahan, dan membuka peluang pengelolaan potensi daerah yang lebih optimal.
Perjuangan pemekaran wilayah Aceh dengan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara telah berlangsung dalam waktu panjang.
Salah satu kelompok yang aktif menyuarakan aspirasi tersebut adalah Gerakan Pemuda Aceh Leuser Antara (GP-ALA).
Menurut Sekretaris Jenderal GP-ALA, Burhan Alpin, berbagai persyaratan administrasi yang berkaitan dengan usulan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara telah disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan Komisi II DPR RI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: palpos.disway.id




