Kemenkumham Sumsel Gandeng Pemkab Banyuasin, Sosialisasikan Inventarisasi Kekayaan Intelektual
--
Biaya pencatatan hak cipta terjangkau, yaitu Rp 400.000, dan hanya Rp 200.000 untuk UKM, lembaga pendidikan, atau Litbang Pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


