Per 1 Juli 2025, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus: Ini Besaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Terbaru
Per 1 Juli 2025, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus: Ini Besaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Terbaru. foto: infoBPJS.id--
Meski besaran iuran tetap mengacu pada penghasilan, namun semua peserta akan mendapatkan standar pelayanan rawat inap yang sama.
Pastikan Anda membayar iuran tepat waktu agar tidak terkena denda, dan ikuti terus perkembangan implementasi KRIS di rumah sakit tempat Anda terdaftar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: berbagai sumber


