Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Obat Herbal, Obat Tradisional dan Jamu
Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Obat Herbal, Obat Tradisional dan Jamu-Foto:Dokumen Palpos-
Obat tradisional adalah ramuan atau bahan pengobatan yang resepnya diwariskan secara turun-temurun dari nenek moyang dan telah digunakan selama bertahun-tahun oleh masyarakat.
Bahan penyusunnya tidak hanya berasal dari tumbuhan, tetapi juga dapat berasal dari hewan, bagian tubuh hewan tertentu, maupun bahan alami lainnya, termasuk mineral atau logam yang dipercaya memiliki manfaat kesehatan.
BACA JUGA:Sering Kentut? Ini Frekuensi Normal, Penyebab dan Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Tak Harus Salmon, Ini 6 Jenis Ikan Kaya Omega-3 yang Bantu Tingkatkan Kecerdasan Anak
Karena itu, dapat dikatakan bahwa obat herbal merupakan bagian dari obat tradisional, namun tidak semua obat tradisional termasuk obat herbal.
Perbedaan inilah yang sering kali belum dipahami masyarakat sehingga kedua istilah tersebut kerap dianggap memiliki arti yang sama.
Jamu, Warisan Leluhur Indonesia
Sementara itu, jamu merupakan salah satu bentuk obat herbal tradisional yang sangat lekat dengan budaya Indonesia.
Jamu dibuat dari berbagai bahan alami yang berasal dari tumbuhan, seperti kunyit, jahe, temulawak, kencur, serai, daun sirih dan berbagai tanaman obat lainnya.
Yang membedakan jamu dengan obat herbal modern adalah resep pembuatannya berasal dari warisan nenek moyang yang telah digunakan secara turun-temurun selama ratusan tahun.
Hingga kini, jamu masih menjadi pilihan banyak masyarakat untuk menjaga kesehatan, meningkatkan stamina, meredakan masuk angin, hingga membantu pemulihan tubuh setelah sakit.
Tetap Gunakan dengan Bijak
Meski berasal dari bahan alami, bukan berarti obat herbal maupun jamu selalu aman digunakan tanpa aturan.
Setiap bahan alami tetap mengandung zat aktif yang dapat menimbulkan efek samping atau berinteraksi dengan obat-obatan medis jika dikonsumsi secara tidak tepat.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memilih produk herbal yang telah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengikuti aturan pemakaian, serta berkonsultasi dengan tenaga kesehatan apabila memiliki penyakit tertentu, sedang hamil, menyusui atau mengonsumsi obat resep dokter.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

