Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Kejari Lubuklinggau Resmi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pompa Portable APAR di Muratara

Kejari Lubuklinggau Resmi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pompa Portable APAR di Muratara

Kejari Lubuklinggau Resmi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pompa Portable APAR di Muratara-Foto:dokumen palpos-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya penyidik  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadaan Pompa Portable  Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kedua tersangka salah satunya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMD - PPA) Muratara berinisial S selaku Kabid Pemberdayaan dan Otonomi Desa. 

Sedangkan tersangka lainnya merupakan pihak rekanan  berinisial K selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari.

Penetapan kedua tersangka itu dilakukan penyidik bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025. 

BACA JUGA:Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia: Kejari Lubuklinggau Gandeng Jurnalis Untuk Edukasi Publik

BACA JUGA:Heboh! Diduga Ada Penggalian Makam Oleh Orang Tidak Dikenal, Disinyalir Terkait Ilmu Hitam

Kajari Lubuklinggau Suwarno, melalui Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo didampingi Kasi Intel Armein Ramdani, Selasa 9 Desember 2025, mengungkapkan 

kedua tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sempat menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan mulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, sebelum kemudian kedua saksi ini ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kasi Intel Armein. 

BACA JUGA:Dorong Pemidanaan Lebih Humanis dan Efektif, Wali Kota Lubuklinggau Hadiri dan Teken MoU Pidana Kerja Sosial

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Matangkan Persiapan High Level Meeting Pengendalian Inflasi Zonasi 3

Setelah status keduanya resmi ditingkatkan sebagai tersangka, tambah Armein, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

" Terhitung sejak 9–28 Desember 2025, tersangka resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II Lubuklinggau untuk memperlancar proses penyidikan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait