Iklan Banner Pemprov - Ramadan 1447 H
Iklan Astra Motor

Grebek Pondok Tempat Transaksi, Pengedar Bubuk Setan Diringkus

Grebek Pondok Tempat Transaksi, Pengedar Bubuk Setan Diringkus

Grebek Pondok Tempat Transaksi, Pengedar Bubuk Setan Diringkus-Foto:dokumen palpos-

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa plastik klip ukuran sedang dan 13 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu, 

timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang sabu,10 lembar plastik klip sisa pakai, seball plastik klip bening baru.

BACA JUGA:Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Polisi Cari Keberadaan Owner Ummi Wisata Travel

BACA JUGA:Residivis Narkoba Digerebek di Rumah Bedeng Taba Pingin, Polisi Sita Sabu dan Timbangan Digital

Di hadapan petugas, tersangka EDF mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.

Atas perbuatannya, EDF terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

"Saat ini tersangka resmi kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas AKP Romi.

Selain itu polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami tidak akan memberi tempat bagi pengedar narkoba di Lubuklinggau. Setiap informasi dari masyarakat sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (yat)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait