Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Praperadilan Kades Lubuk Muda Ditolak, Penyidikan Dugaan Korupsi APBDes Kembali Dilanjutkan

Praperadilan Kades Lubuk Muda Ditolak, Penyidikan Dugaan Korupsi APBDes Kembali Dilanjutkan

Praperadilan Kades Lubuk Muda Ditolak, Penyidikan Dugaan Korupsi APBDes Kembali Dilanjutkan-Foto:Dokumen Palpos-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.CO - Suasana sidang pra peradilan yang diajukan oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Mipta Choiri, di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 2 Juni 2026, diwarnai ketegangan.

Puncaknya, keluarga pemohon histeris setelah PN Lubuklinggau menolak permohonan Mipta Choiri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lubuk Muda Tahun Anggaran 2019 hingga 2023.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Delima Mariaigo Simanjuntak, dalam sidang dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian.

Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon. 

BACA JUGA:Pasca Libur Idul Adha, Layanan Tarik Tunai ATM BNI Dikeluhkan Nasabah

BACA JUGA:Setahun Buron, Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap Setelah Gelapkan HP untuk Dugem dan Beli Ekstasi

Dengan putusan tersebut, langkah hukum yang ditempuh Mipta Choiri melalui mekanisme praperadilan dinyatakan tidak berhasil dan termohon dalam hal ini Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas mememangkan sidang pra peradilan tersebut.

Menanggapi hasil sidang pra peradilan tersebut, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan hakim yang memeriksa perkara tersebut.

"Terkait dengan putusan dari pengadilan itu memang semuanya kita serahkan kepada hakim tunggal dalam praperadilan. Sebab apapun hasil putusannya, itu sudah menjadi kewenangan hakim," ujar AKP Redho.

Ia menjelaskan bahwa proses penanganan perkara terhadap tersangka akan terus berjalan sebagaimana prosedur yang telah dilaksanakan sejak awal penyelidikan hingga saat ini.

BACA JUGA:Masjid Syarif Hidayat Sembelih 10 Sapi dan 1 Kambing Kurban, Jemaah Antusias Gotong Royong

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Depan Lapas Lubuklinggau, Dua Pengendara Wanita Meninggal Dunia

Menurutnya, penyidik kini tengah melengkapi sejumlah petunjuk yang telah diberikan pihak kejaksaan agar berkas perkara dapat segera memenuhi ketentuan yang diperlukan.

"Posisi kasusnya saat ini tinggal melengkapi petunjuk dari kejaksaan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait