Berulang Kali Melakukan Inces, SA Mengaku Khilaf
Berulang Kali Melakukan Inces, SA Mengaku Khilaf-Foto:Dokumen Palpos-
Sebagai rangkaian dari prosen penyidikan itu sendiri, ditegakkan AKP Kurniawan pihaknya juga akan melibatkan phisikater dalam pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui lebih jauh kondisi tersangka apakah ada semacam kelainan seksual atau bagaimana.
Sementara korban sendiri, menurut AKP Kurniawan, Polres Lubuklinggau melibatkan pihak Balai Pemasyarakat (Bapas) Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) untuk memberikan pendampingan dalam pemulihan mental korban akibat trauma atas apa yang dialaminya.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Pencuri Gondol Motor Angkutan Galon dan Kayu Milik Warga Wira Karya
BACA JUGA:Diserempet Mobil Polisi, Residivis 3C Tetap Berupaya Kabur Berujung Hadiah Timah Panas
"Khusus tersangka kita jerat dengan Pasal 41 ayat (3) Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun dan terkhusus yang melakukannya wali atau orang tuanya ditambah sepertiga jadi kurang lebih 20 tahun penjara," ujarnya.
Seperti diketahu sebelumnya, kasus ini terungkap setelah korban sudah tidak tahan atas apa yang telah dialaminya dan menceritakan semua aib yang menimpahnya tersebut kepada seorang guru.
Mendengar itu, korban dibawa guru tersebut menyusul ibunya yang sedang bekerja sebagai ART.
Korban kemudian menceritakan apa saja yang telah dilakukan SA terhadap dirinya ketika ibunya sedang tidak di rumah atau bekerja.
Mendengar semua itu, ibu korban dengan perasaan hancur membawa persoalan tersebut ke rana hukum dengan melapor ke Mapolres Lubuklinggau.(yat)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





