Wajib Patuh! Palembang Tegaskan Batas Akhir Pengumuman RUP APBD 2026: 31 Maret!
Wajib Patuh! Palembang Tegaskan Batas Akhir Pengumuman RUP APBD 2026: 31 Maret!-Foto:dokumen palpos-
Sementara itu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan/Pengadaan Barang/Jasa (ULP/PBJ) Setda Kota Palembang, Aris Satria, menjelaskan sosialisasi ini sangat penting agar semua pihak memahami bahwa tenggat waktu tersebut adalah hal krusial.
“Ini harus menjadi atensi bagi OPD. Sehingga seluruh OPD segera mengidentifikasi dan mengumumkan paket pengadaan APBD 2026 tepat waktu.
BACA JUGA:Sekda Palembang Aprizal Hasyim Tinjau Donor Darah dan Bazar Murah di PUPR Palembang
Dengan begitu, menjamin proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


