Tak Punya IPAL Layak, Wali Kota Ratu Dewa Segel Tiga Usaha Tahu
Tak Punya IPAL Layak, Wali Kota Ratu Dewa Segel Tiga Usaha Tahu-Foto:Dokumen Palpos-
PALPOS.CO - Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyegel tiga lokasi usaha tahu di Kecamatan Ilir Barat I, Kamis (9/7/2026), karena terbukti mencemari lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak memenuhi ketentuan.
Langkah tegas tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam peninjauan tersebut, Ratu Dewa menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palembang tidak pernah melarang masyarakat untuk berinvestasi maupun menjalankan usaha.
Namun, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi peraturan yang berlaku, terutama terkait pengelolaan limbah.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Bersama PT Palembang dan Ditjenpas Sepakat Terapkan Sidang Pidana Secara Elektronik
"Dari 19 usaha tahu yang ada, masih terdapat beberapa yang belum patuh dalam pengelolaan limbah sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan berdampak pada kesehatan masyarakat," ujar Ratu Dewa.
Ia menjelaskan, limbah yang tidak dikelola dengan baik tidak hanya mengganggu warga sekitar, tetapi juga berdampak terhadap kualitas lingkungan, termasuk tumbuhan dan ekosistem lainnya.
Karena itu, pemerintah meminta setiap pelaku usaha memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Menurutnya, penutupan terhadap tiga usaha tahu tersebut merupakan bentuk pembinaan sekaligus peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar segera melakukan penataan sistem pengelolaan limbah.
BACA JUGA:Ribuan Warga Padati Aksi Bela Palestina Jilid VI, Wali Kota Palembang Serukan Kemanusiaan
"Ini menjadi contoh bagi usaha lainnya. Untuk sementara kami tutup hingga pengelolaan limbah dibenahi.
Nantinya akan ada pendampingan dan edukasi dari Dinas Lingkungan Hidup agar IPAL serta sarana dan prasarana pendukung dapat diperbaiki sesuai ketentuan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



