Iklan BANNER PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV SUMSEL
Iklan Astra Motor

Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar, Oknum Mantan Kades Petanang Masuk Bui

Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar,   Oknum Mantan Kades Petanang Masuk Bui

DITAHAN : Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan dan menahan oknum mantan Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak ke dalam penjara.-Foto:dokumen palpos-

Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kalapas Muara Enim Kunjungi Kejari Muara Enim

BACA JUGA:Garuda di Hati, Ponsel AI Trendy di Genggaman! Beli Reno13 F 5G dan Dapatkan Phone Case & Wallet Edisi Spesial

"Guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka S selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Muara Enim, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai 10 Maret 2025,” ujar Rudi.*(ozi)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: