150 Butir Ekstasi dan 97 Gram Sabu Gagal Beredar
BEKUK : Pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim.-Foto:dokumen palpos-
Barang bukti yang disita telah dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Bidlabfor Polda Sumsel.
Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.(ozi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


