Edar Ekstasi di Muara Enim, Pemuda Asal PALI dibekuk
DIAMANKAN : Pelaku pengedar narkotika jenis ekstasi diamankan di Mapolres Muara Enim.-Foto:dokumen palpos-
Atas tindakannya, KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengapresiasi masyarakat yang telah bekerja sama dalam memerangi narkoba.
BACA JUGA:Satu Hari Empat Operasi, Satresnarkoba Polres Muara Enim Sita Sabu dan 32 Butir Ekstasi
"Kami meminta masyarakat untuk terus proaktif melapor jika melihat hal mencurigakan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.(ozi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






