Hibah Lahan Pemda untuk Perum Bulog Dihujani Interupsi
PERSETUJUAN : Rapat Rapat Paripurna VI Masa Sidang Ke-2 dengan Agenda Persetujuan Hibah Tanah kepada Perusahaan Umum BULOG untuk Gudang BULOG Kabupaten Muara Enim.-Foto:dokumen palpos-
Sementara itu, Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto, turut mempertegas isi kesepakatan dalam NPHD yang menjadi dasar pelaksanaan hibah tersebut.
Ia menyampaikan bahwa DPRD memberikan persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah kepada Perum BULOG, dengan ketentuan yang jelas terkait pemanfaatan lahan.
"Pelaksanaan pekerjaan di atas hibah tanah tersebut dilaksanakan paling lambat tiga tahun sejak keputusan diterbitkan.
Apabila tidak dilaksanakan, maka keputusan ini dinyatakan tidak berlaku dan batal dengan sendirinya," tegas Deddy.
Dengan adanya ketentuan tersebut, DPRD memastikan bahwa aset daerah tetap terlindungi dan tidak disalahgunakan atau terbengkalai.
Pemerintah daerah sendiri menegaskan hibah ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan penyerapan hasil panen petani, serta menjaga stabilitas harga dan stok pangan di Kabupaten Muara Enim.(ozi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




