Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Berkat Laporan Warga
DIAMANKAN : Kedua pelaku pengedar sabu-sabu di wilayah Kelurahan Muara Enim diamankan anggota Satreskrim Narkoba Polres Muara Enim.-Foto:Dokumen Palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.CO - Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali memutuskan rantai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima dari warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi barang haram tersebut.
Dua pria paruh baya yang berhasil diamankan berinisial F (50) dan E (54), warga Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim berhasil diamankan, Sabtu 18 Juli 2026 pukul 10.40 WIB.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 20 paket sabu siap edar dengan berat 4,39 gram yang disimpan dalam wadah kotak rokok, 1 unit sepeda motor Honda Genio beserta STNK dan 2 unit ponsel yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi saat bertransaksi.
BACA JUGA:Tim Karate Polres Muara Enim Sabet 2 Emas dan 2 Perak di Kejuaraan Kapolda Cup 2026
BACA JUGA:Telan Anggaran Rp48,8 M, Pembangunan GSG BKPSDM Berlanjut
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A Yurico, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah pihaknya mendalami laporan warga tentang adanya transaksi sabu di Jalan Bem Ban, Gang Plamboyan, Kelurahan Muara Enim.
"Begitu menerima informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dam langsung menyergap lokasi serta membekuk dua tersangka," jelas Kasat Resnarkoba, Minggu 19 Juli 2026.
Ketika digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan para pelaku, antara lain 20 paket sabu siap edar, 1 unit sepeda motor Honda Genio beserta STNK-nya dan 2 unit ponsel.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka nekat mengedarkan sabu di kawasan Muara Enim demi meraup keuntungan finansial.
BACA JUGA:Minta OPD Susun Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat
BACA JUGA:Perkuat Perlindungan Anak, DPPPA Latih 89 Aktivis PATBM
Saat ini, F dan E beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk pemeriksaan mendalam sekaligus melacak jaringan pengedar di atasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



