42 Paket Sabu Gagal Beredar
DIAMANKAN : Pelaku pengedar sabu-sabu di Kecamatan Sungai Rotan ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim.-Foto:Dokumen Palpos-
"Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Pelaku dikenakam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BACA JUGA:Ekspansi Energi Hijau, PGE Lanjutkan Pengeboran Sumur Kedua
BACA JUGA:Akses Sulit dan Minim Air, 3 Hektare Lahan Terbakar
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Muara Enim masih melakukan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pengamanan barang bukti, serta rencana pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan pemberkasan dan selanjutnya mengirimkan berkas perkara sesuai dengan tahapan proses hukum yang berlaku.(ozi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




