Tingkatkan Keamanan Informasi, Rancang Perbup SMKI
RAPAT : Asisten III memimpin rapat rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).-Foto:Dokumen Palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.CO - Pemerintah Kabupaten Muara Enim merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) guna memperkuat perlindungan data dan keamanan sistem elektronik di lingkungan pemerintahan daerah.
Penyusunan regulasi tersebut dibahas dalam rapat yang diinisiasi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) serta diikuti perwakilan dari 10 organisasi perangkat daerah (OPD).
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim H Risman Effendi, menegaskan bahwa penyusunan Perbup SMKI menjadi langkah untuk memperkuat tata kelola keamanan informasi sekaligus memastikan perlindungan data di lingkungan Pemkab Muara Enim.
"Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman operasional yang jelas bagi seluruh perangkat daerah dalam menyelenggarakan layanan digital yang aman, andal, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Risman, Minggu 11 Oktober 2026.
BACA JUGA:Empat Flyover di Muara Enim Ditargetkan Rampung Desember 2027
BACA JUGA:Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib
Risman juga mengajak seluruh OPD yang memiliki sistem elektronik untuk berpartisipasi aktif dalam menyempurnakan substansi rancangan peraturan tersebut.
"Pembahasan mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber, manajemen risiko keamanan informasi, pelindungan data pribadi, hingga pelaksanaan audit keamanan informasi," bebernya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo SP Kabupaten Muara Enim Vivi Mariani, menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) SMKI mengacu pada Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Standar Teknis Keamanan SPBE.
"Regulasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga menjadi upaya mengantisipasi dan meminimalkan potensi ancaman siber terhadap sistem elektronik pemerintah daerah," jelasnya.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan Dibekuk di Jawa Barat
BACA JUGA:Terpapar Gas Beracun, Dua Buruh Tewas dalam Sumur
Selain itu, penerapan SMKI diharapkan dapat mendorong peningkatan kematangan keamanan informasi Pemkab Muara Enim, yang tercermin melalui Indeks Keamanan Informasi (Indeks KAMI) dan Indeks Kesiapan Persandian (IKASANDI).
"Melalui penyusunan Perbup SMKI ini, Pemkab Muara Enim berupaya membangun tata kelola keamanan informasi yang lebih terarah dan terukur, sehingga penyelenggaraan pemerintahan berbasis digital dapat berjalan dengan memperhatikan aspek keamanan, perlindungan data, dan akuntabilitas," pungkasnya.(ozi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

