Iklan BANNER SUMSEL MAJU TERUS UNTUK SEMUA
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Kurir Sabu 21 Gram Diringkus, Rekannya Berhasil Kabur

Kurir Sabu 21 Gram Diringkus, Rekannya Berhasil Kabur

Kurir Sabu 21 Gram Diringkus, Rekannya Berhasil Kabur-Foto:Dokumen Palpos-

MURATARA, PALPOS.CO - Salah satu tersangka kurir sabu berinisial RAP (33), warga asal Bengkulu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara.

Sementara rekannya berhasil kabur dengan mengendarai motor Yamaha Mio warna biru. 

Tersangka RAP diringkus di kawasan pangkal jembatan Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, pada Minggu, 4 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara),  AKBP Rendy Surya Aditama,  melalui Kasi Humas Ipda Muhammad Aliudin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya dua orang membawa narkotika di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Polres Muratara Tangkap Kurir Sabu 21 Gram di Jembatan Desa Maur Baru

BACA JUGA:OTT Pejabat BKPSDM Muratara, Kapolres Jelaskan Status Pejabat dan Barang Bukti yang Diamankan!

“Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak ke TKP. Saat hendak diamankan, satu orang berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru,” jelasnya.

Sementara itu, satu lainnya berinisial RAP berhasil diringkus di tempat kejadian.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 21,15 gram, serta satu bundel plastik hitam.

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap RAP juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap barang haram tersebut.

BACA JUGA:Oknum Pejabat Pemkab Muratara Terjaring OTT, Diduga Terkait Pemerasan di BKPSDM

BACA JUGA:Polres Muratara Ungkap Pengedar Sabu di Muara Kulam, Puluhan Paket Disita

Dari hasil pemeriksaan awal, RAP diketahui berperan sebagai kurir. Sementara identitas rekannya yang kabur telah dikantongi petugas dan saat ini masih dalam pengejaran intensif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait