Iklan Astra Motor

Oknum Guru di Muratara Cabuli Siswinya Sendiri

Oknum Guru di Muratara Cabuli Siswinya Sendiri

Oknum Guru di Muratara Cabuli Siswinya Sendiri-Foto:Dokumen Palpos-

Hanya saja LA tidak menyadari bahwa puncak klimak dan kenikmatan sesaat yang dirasakannya justru mengantarkannya ke pintu jeruji besi.

Atas laporan ayah korban, Satres PPA dan PPO bergerak cepat dengan mengumpulkan data, keterangan dan alat bukti yang cukup.

BACA JUGA:Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Joni Jamaris Punya Rekam Jejak Ungkap Kasus Besar

BACA JUGA:Berkas Kasus Maut ALS vs Truk BBM Dilimpahkan, Dua Direktur Jadi Tersangka

"Setelah barang bukti dan alat bukti dirasa cukup, hari itu juga, Selasa (6/10), sekitar pukul 21.30 WIB, kita melakukan pengamanan terhadap oknum guru berinisial LA tersebut," tegas Ipda Hendry.

Selain tersangka LA, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju Olahraga berwarna biru, celana olahraga berwarna hitam, seragam sekolah berwarna putih-biru.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyidik juga masih melakukan pendalaman dan pengembnagan  kasusnya apakah korban hanya satu orang atau ada korban lainnya.

"Hasil pemeriksaan sementara korban hanya satu orang dan tersangka terancam Pasal 418 Ayat (2) huruf b KUHP dan atau pasal 415 huruf b KUHPidana UU Nomor 1 tahun 2023 dengan masa hukuman maskimal 12 tahun pidana penjara," pungkas Ipda Hendry.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: