Pelaku Pembunuhan Ruswan di Muba Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
Pelaku saat di Mapolsek Lais.-Foto:dokumen palpos-
Atas perbuatannya, Rustam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


