Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

UU Cipta Kerja Disahkan, Beberapa Langkah Pencegahan Perusahaan Hindari PHK, Ini Lengkapnya...

UU Cipta Kerja Disahkan, Beberapa Langkah Pencegahan Perusahaan Hindari PHK, Ini Lengkapnya...

Mahkamah Konstitusi Batasi PKWT: Perjanjian Kerja Hanya Berlaku Lima Tahun Tanpa Perpanjangan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

3. Pekerja sedang menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

4. Pekerja yang menikah;

5. Pekerja yang hamil atau melahirkan atau gugur kandungan dan atau sedang menyusui;

6. Pekerja yang mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan Pekerja atau Buruh lainnya dalam satu Perusahaan;

7. Pekerja yang mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha;

8. Pekerja yang mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

9. Pekerja yang berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;

10. Pekerja yang dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 10 Alasan Sebabkan Pengusaha Dilarang PHK Karyawan, Ini Lengkapnya!

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, Ini 6 Hal untuk Karyawan Kena PHK agar ‘Move On’

Itulah 10 kategori pekerja atau karyawan atau buruh yang tak bisa di PHK sepihak oleh pengusaha sesuai UU Cipta Kerja tersebut. *

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: