Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Pemerintah Tunjuk Empat Marketplace Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang, DJP Pastikan Tidak Ada Pajak Bar

Pemerintah Tunjuk Empat Marketplace Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang, DJP Pastikan Tidak Ada Pajak Bar

Pemerintah Tunjuk Empat Marketplace Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang, DJP Pastikan Tidak Ada Pajak Baru.--Dokumen Palpos.id

PALPOS.CO – Pemerintah Tunjuk Empat Marketplace Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang, DJP Pastikan Tidak Ada Pajak Baru.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat marketplace atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak yang bertugas memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui platform digital.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepastian hukum, sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih mudah, efektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha.

Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

BACA JUGA:Mobil Samling Samsat Jemput Bola Hingga Pelosok, Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan

BACA JUGA:Digitalisasi Pajak Daerah, ASN OKI Jadi Pelopor Peningkatan PAD

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 sama sekali tidak menciptakan jenis pajak baru bagi para pedagang yang berjualan melalui marketplace.

Menurutnya, seluruh pelaku usaha yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"PMK-37 Tahun 2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," ujar Bimo Wijayanto.

Administrasi Pajak Dibuat Lebih Mudah

Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah berharap proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana sehingga para pelaku usaha tidak lagi menghadapi prosedur yang rumit dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

BACA JUGA:Sidak di Halaman Parkir Setda, Wali Kota Palembang Temukan Kendaraan Nunggak Pajak 11 Tahun

BACA JUGA:Pajak Toyota Veloz Hybrid Disorot, Irit BBM Tapi Biaya Tahunan Bikin Galau

Selain menyederhanakan administrasi, mekanisme pemungutan melalui marketplace juga diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan pajak secara lebih efisien.

Pemerintah menilai sistem ini akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha digital sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara konvensional maupun melalui platform digital.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber

Berita Terkait