Iklan PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV
Iklan Astra Motor

Satlantas Polres Ogan Ilir Bubarkan Balap Liar di Tanjung Senai, Sita Motor Modifikasi

Satlantas Polres Ogan Ilir Bubarkan Balap Liar di Tanjung Senai, Sita Motor Modifikasi

Satlantas Polres Ogan Ilir Bubarkan Balap Liar di Tanjung Senai, Sita Motor Modifikasi-Foto:dokumen palpos-

Adapun pelanggaran yang dikenakan terhadap pengendara mencakup Pasal 288 ayat (1), Pasal 285 ayat (1), serta Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. 

"Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis maupun laik jalan, serta tindakan yang membahayakan keselamatan,"jelasnya.

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir dan Garuda Indonesia Teken Nota Kesepakatan Layanan Penerbangan

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Depan PT Arwana, Motifnya Ternyata Masalah Utang Piutang

Selain menindak pelanggar, personel Satlantas Polres Ogan Ilir turut memberikan imbauan kepada para remaja dan masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas balap liar karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: