Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Gelapkan Motor, Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Keok Ditangkap Polisi di Kayuagung

Gelapkan Motor, Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Keok Ditangkap Polisi di Kayuagung

Barang bukti sepeda motor yang digelapkan tersangka -Foto : Istimewa-

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menggadaikan motor tersebut seharga Rp10 juta kepada seseorang bernama Fahrul di Desa Serijabo Baru.

Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Jaga Kondusifitas Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Cegah Tindakan 3C

BACA JUGA:Polsek Indralaya Tangkap Mekanik Diduga Gelapkan Sparepart Bengkel

"Saat ini, tersangka telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan," katanya.

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BG 3681 TY. 

Pihak kepolisian menegaskan akan melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur.

"Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP ancaman hukumannya maksimal 4 tahun," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait