Iklan DISWAY AWARD
Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Muhsin Abdullah Purna Tugas, Dicky Syailendra Resmi Menjabat Plh Sekda Ogan Ilir

Muhsin Abdullah Purna Tugas, Dicky Syailendra Resmi Menjabat Plh Sekda Ogan Ilir

Muhsin Abdullah Purna Tugas, Dicky Syailendra Resmi Menjabat Plh Sekda Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.ID – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Ilir resmi berganti. 

Muhsin Abdullah yang telah memasuki masa purna tugas menyerahkan jabatan kepada Dicky Syailendra yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.

Prosesi serah terima jabatan berlangsung di Gedung Serbaguna, Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya, pada Senin, 1 Desember 2025.

Penunjukan Dicky Syailendra sebagai Plh Sekda dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca berakhirnya masa tugas Muhsin Abdullah. 

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Aceh, Sumut dan Simbolga

BACA JUGA:Bikin Resah Kampung Residivis Kedapatan Bawa Sajam, Kini Diamankan Polisi

Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, menyampaikan bahwa penugasan tersebut bersifat sementara hingga Bupati Ogan Ilir mengajukan Penjabat (Pj) Sekda kepada Gubernur Sumatera Selatan. 

“Jabatan Plh ini sifatnya sementara. Pemkab masih menunggu SK Pj Sekda dari Gubernur,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ardani menjelaskan bahwa masa jabatan seorang Plh biasanya hanya berlangsung satu minggu. 

Namun dapat diperpanjang apabila Surat Keputusan untuk Pj Sekda belum diterbitkan. 

BACA JUGA:Apes, Pelaku Curanmor di Palembang Berhasil Dibekuk Tim Singo Layo Saat Bawa Motor Curian

BACA JUGA:Gelapkan Motor, Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Keok Ditangkap Polisi di Kayuagung

Setelah Pj Sekda mendapat SK dan menjalankan tugasnya beberapa bulan, barulah pemerintah daerah mengajukan Sekda definitif ke Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Dicky Syailendra yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Sekda mengaku tidak menyangka bahwa dirinya ditunjuk sebagai Plh Sekda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait