Jual Tembakau Sintesis, Dua Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
Jual Tembakau Sintesis, Dua Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap-Foto:Dokumen Palpos-
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"kata Surya sembari menegaskan keduanya diketahui berstatus sebagai pengedar narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





