Kalapas Tanjung Raja Akui Lalai, Napi Viral Pakai HP di Balik Jeruji Langsung Dijatuhi Sanksi Ini
Kalapas Tanjung Raja Akui Lalai, Napi Viral Pakai HP di Balik Jeruji Langsung Dijatuhi Sanksi Ini-Foto:Dokumen Palpos-
OGANILIR,PALPOS.CO - Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Yhoga Aditya Ruswanto, mengakui adanya kelalaian pihaknya terkait penggunaan telepon genggam oleh seorang warga binaan yang videonya viral di media sosial dari balik jeruji besi.
Menurut Yhoga, keterbatasan jumlah petugas menjadi salah satu penyebab masih terjadinya pelanggaran di dalam lapas.
Saat ini, sekitar 900 warga binaan hanya diawasi oleh tiga petugas yang berjaga di area blok tahanan dalam setiap giliran tugas.
"Kami mengakui itu adalah ketidakmampuan kami dan kelalaian kami dalam menjaga adanya sebuah pelanggaran di dalam lapas," kata Yhoga saat memberikan keterangan terkait kasus yang menjadi perhatian publik tersebut kepada wartawan Rabu, 8 Juli 2026.
BACA JUGA:Heboh! Puluhan Amunisi Aktif Ditemukan di Tumpukan Sampah Tanjung Raja, Polisi Selidiki Pemiliknya
Ia menjelaskan, dalam satu regu pengamanan terdapat sembilan petugas yang memiliki tugas berbeda
. Tiga petugas berjaga di area bawah untuk mengawasi warga binaan, empat petugas ditempatkan di menara pengawas pada empat titik lapas, sementara dua petugas lainnya bertugas di pos pengamanan.
Meski demikian, pihak lapas secara rutin melakukan penggeledahan setiap minggu guna mencegah masuknya barang-barang terlarang, termasuk telepon genggam.
Bahkan sebelum kejadian viral tersebut, pihaknya telah memberikan pengarahan kepada warga binaan mengenai larangan dan aturan yang berlaku selama menjalani masa pidana.
BACA JUGA:Dibantu Warga, Polisi Tutup Gelanggang Sabung Ayam di Talang Balai Lama Ogan Ilir
BACA JUGA:Digerebek Tengah Malam, Pemuda di Tanjung Raja Ditangkap dengan Empat Paket Sabu
Yhoga menegaskan bahwa kepemilikan alat komunikasi berupa handphone merupakan pelanggaran serius di lingkungan lapas. "Kami tegaskan bahwa HP bagi warga binaan adalah haram,"tegasnya.
Untuk kebutuhan komunikasi dengan keluarga, warga binaan hanya diperbolehkan menggunakan wartel resmi yang telah disediakan pihak lapas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



