Dua Oknum Perusuh Demo di DPRD OKU Diringkus Polisi, 4 Lagi Buron
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo saat menggelar press rilis.-Foto:Eko palpos-
"Akibat ulah mereka, kedua pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 mengatur tentang tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di tempat umum, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tandas Kapolres.
Sementara pelaku Suryadi sendiri mengaku datang ke Baturaja diajak rekannya dengan inisial D.
"Saya ke Baturaja ini diajak D bekerja jadi tukang kayu. Saya merusak pot bunga atas inisiatif sendiri.
Tidak ada yang menyuruh," katanya sembari menyesali perbuatannya. (len)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


