Buron Dua Tahun, Pencuri Kambing di OKU Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan di kantor polisi.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.ID - Pelarian Sailan Novra Romadhon (23), selama dua tahun akhirnya terhenti.
Warga Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tersebut ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.
Kasus ini berawal pada Selasa, 29 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, ketika seekor kambing jantan milik Helwana (50), warga Desa Pedataran, hilang di area persawahan dekat jembatan gantung desa setempat.
BACA JUGA:Keluhkan Lambannya Tindak Lanjut Pengajuan Eksekusi di PN Baturaja
BACA JUGA:49 Calon Haji OKU Tunda Keberangkatan Ke Mekkah
Kambing jenis kacang itu memiliki warna putih keabu-abuan, bertanduk sekitar 10 sentimeter, dan tinggi sekitar 70 sentimeter.
Beberapa waktu kemudian, kambing tersebut ditemukan tersembunyi di semak-semak dalam kondisi terikat dengan tali plastik kuning sepanjang satu meter.
Berdasarkan keterangan saksi, aksi dugaan pencurian itu dilakukan oleh empat orang tersangka.
Yakni Sandi, Yudi, Alpin, dan Madun. Sailan sendiri berhasil ditangkap setelah sempat buron cukup lama.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan OKU Tangani 28.605 Kasus ISPA hingga Oktober 2025
BACA JUGA:Rutan Baturaja Terima Mobil Dinas Trans Pemasyarakatan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
BACA JUGA:Rutan Baturaja Terima Mobil Dinas Trans Pemasyarakatan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Tiga tersangka lainnya diketahui sudah menjalani hukuman, sementara Alpin masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


