Kemenag OKU Perpanjang Batas Akhir Pendaftaran Calon Petugas Haji
Kasi Haji dan Umroh Kemenag OKU, Abdul Muis-Foto:Eko palpos-
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai instansi lainnya, izin tertulis dari atasan langsung atau instansi asal sangat diperlukan dan diutamakan juga bagi mereka yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab atau bahasa Inggris.
"Untuk syarat usia Ketua Kloter minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun saat pendaftaran. Sedangkan, Pembimbing Ibadah maksimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun," tegasnya.
BACA JUGA:Baznas OKU Dapat Kuota Tambahan Renovasi Rumah Warga Miskin
BACA JUGA:Dinkes OKU Distribusikan 18 Unit Alat Fogging ke Puskesmas
Ia memastikan, seluruh proses seleksi calon petugas haji dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tanpa pungutan biaya, dan bebas gratifikasi. (len)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



