Internet OPD Disatukan, Tidak Ada Lagi Belanja Akses Internet Mandiri
Pemkab OKU resmi menetapkan kebijakan pemusatan pengelolaan internet bagi seluruh OPD.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menetapkan kebijakan pemusatan pengelolaan dan pengadaan akses internet bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini dilaksanakan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebagai pengelola tunggal layanan internet di lingkungan Pemkab OKU.
Kepala Dinas Kominfo OKU, Mirdaili, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 500.1.2.12/261/XXX/III/2025 tentang Pemanfaatan Jaringan Internet dan Data Center Pemkab OKU.
Surat edaran ini menegaskan bahwa seluruh penyediaan layanan internet OPD wajib dilaksanakan secara terpusat melalui Diskominfo.
BACA JUGA:21 SPPG di OKU Belum Kantongi Sertifikat Laik
BACA JUGA:Realisasi Serapan Pajak Kendaraan Bermotor di OKU Sumsel Over Target
“Dengan kebijakan ini, OPD tidak diperkenankan lagi menganggarkan belanja akses internet secara mandiri dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing.
Seluruh layanan akses internet akan dikelola dan disediakan oleh Diskominfo Kabupaten Ogan Komering Ulu,” ungkap Mirdaili, Kamis (8/1).
Pemusatan pengelolaan akses internet tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menghindari duplikasi belanja, menjamin standarisasi kualitas layanan, memperkuat keamanan jaringan.
BACA JUGA:Polres OKU Tangani 105 Kasus Lakalantas Selama 2025
BACA JUGA:Dinkes OKU Tuntaskan Pemberian Vaksin BIAS 2025
Serta mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Meski demikian, Pemkab OKU tetap memberikan pengecualian bagi OPD yang berada di wilayah yang belum terjangkau jaringan atau layanan Diskominfo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

