Iklan Astra Motor

Petani di OKU Kesulitan Dapat Pupuk Bersubsidi

Petani di OKU Kesulitan Dapat Pupuk Bersubsidi

Kebun Jagung di wilayah Kelurahan Kemelak Kecamatan Baturaja Timur yang baru mulai dilakukan penanaman jagung.-Foto:Eko palpos-

"Dalam pembinaan dan pengawasan pupuk dan peptisida tahun 2026 di OKU, kita tetap mengikuti Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan juga Peraturan Menteri Pertanian No 15 Tahun 2025 serta peraturan - peraturan lainnya yang menjadi dasar atau acuan dalam penyaluran pupuk subsidi," ujar Kadin.

Dikatakan Joni, Pemerintah Kabupaten OKU sendiri telah menerbitkan Keputusan Bupati OKU Nomor : 500.6.1/62/KPTS/XXXVII/2025 Tanggal 25 November 2025 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Peptisida di Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan. 

"Untuk alokasi pupuk subsidi sektor pertanian di OKU tahun ini tersebar di 13 kecamatan dengan pupuk urea sebanyak 3869,20 ton, pupuk NPK phonska sebanyak 7335,84 ton dan pupuk organik sebanyak 34,35 ton," bebernya. 

Kadin menjelaskan, jumlah petani di Kabupaten OKU yang sudah masuk data  (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) e-RDKK  terdata sebanyak 11.207 orang petani dengan jumlah NIK terdata sebanyak 9.919 orang petani 

"Nah jadi berkaitan dengan petani yang tidak terdaftar di e RDKK, secara otomatis tidak bisa menebus Pupuk Bersubsidi.

Karena dasar hukumnya jelas dengan mengacu pada Keputusan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 36/KPTS/RC.210/12/2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026," terang Kadin. 

Ditanya harga HET pupuk subsidi, Kadin menjelaskan, Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian untuk pembelian oleh petani atau kelompok tani di titik serah sesuai dengan ketentuan peraturan dalam Keputusan Menteri Pertanian yang berlaku adalah, untuk jenis pupuk urea harga HET nya sebesar Rp1.800/kg, pupuk NPK Rp1.840/kg, pupuk NPK untuk Kakao Rp2.640/kg dan pupuk organik Rp640/kg. 

"Kalau untuk harga HET ya sudah jelas, kalau jumlah Distributor Resmi pupuk bersubsidi di OKU hanya ada 2 yakni,  CV. Mandiri Rindu Toba dan CV.

Rusbaya, selain itu ilegal dan juga perlu untuk diketahui, Koperasi tertentu tidak ada yg dilibatkan sebagai PUD maupun PPTS oleh PT Pupuk Indonesia," terang Kadin. 

Sementara Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Irawan Adi Candra mengatakan, dalam mengantisipasi kemungkinan adanya terjadi penyalahgunaan pupuk subsidi di wilayah hukum Polres OKU, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan pengawasan dengan pihak terkait 

"Pelaksanaan pengawasan berkoordinasi dengan dinas terkait dan melakukan cek atau pemeriksaan langsung ke gudang penyaluran pupuk bersubsidi," pungkasnya. (len)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: