Nyolong 340 Kg Sawit Milik PT BSU, Dua Pelaku di OKU Ditangkap, Satu Buron
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Lubuk Batang.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA - Aksi nekat pencurian hasil bumi kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Kali ini, sebuah komplotan pencuri yang terdiri dari dua orang dewasa dan seorang remaja di bawah umur kepergok saat sedang melancarkan aksi pencurian buah kelapa sawit jenis brondolan di areal perkebunan milik PT Bandar Sawit Utama (BSU).
Akibatnya, pihak manajemen perusahaan menderita kerugian materiil lantaran ratusan kilogram sawit siap jual digondol oleh para pelaku tanpa izin.
Aksi kriminal ini melibatkan tiga orang tersangka, yakni Ahmad Komaini Bin Kamaludin (45) yang berprofesi sebagai petani asal Dusun VI Desa Lubuk Batang Lama, serta RA (16), seorang remaja yang tinggal di Dusun III Simpang Kandis, Desa Gunung Meraksa.
BACA JUGA:Imbau Siswa Manfaatkan Waktu Libur Untuk Kegiatan Positif
BACA JUGA:Pengelolaan Sampah Modern Segera Hadir di OKU, RDF Jadi Solusi Masa Depan
Sementara itu, satu orang pelaku lainnya berinisial LN hingga saat ini masih buron dan telah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian setempat setelah berhasil meloloskan diri dari kepungan petugas.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026, sekira pukul 20.00 WIB.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) berada di kawasan produktif Areal Kebun Sawit PT Bandar Sawit Utama, Dusun II, Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Kasus ini kemudian resmi dilaporkan oleh Erry Tegas P. Hidayat (67), seorang karyawan swasta asal Serpong Utara, Kota Tangerang, selaku perwakilan dari pihak korporasi yang dirugikan.
BACA JUGA:Kabur Tiga Bulan, Begal Motor di Baturaja Diciduk di Lampung
BACA JUGA:Rotasi Pejabat Polres OKU, Waka Polres hingga Kapolsek Resmi Berganti
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif para pelaku nekat melakukan pencurian ini didorong oleh faktor ekonomi dan memanfaatkan situasi perkebunan yang luas.
Para tersangka sengaja mengincar buah sawit jenis brondolan (buah yang lepas dari tandannya) sebangak 340 kilogram, karena lebih mudah dikumpulkan dan disembunyikan ke dalam karung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



